Hina Habib Rizieq, Dosen UI Dipolisikan

Hina Habib Rizieq, Dosen UI Dipolisikan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando kembali berurusan dengan aparat kepolisian.

Setelah sempat menyandang status tersangka di Polda Metro Jaya, kini Ade dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pelapornya adalah Ratih Puspa Nusanti. Ratih melapor ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat karena menilai Ade telah menghina Imam Besat Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab melalui media sosial Facebook.

Menurutnya, Ade telah mengunggah foto Rizieq dan sejumlah ulama lain tengah mengenakan atribut bernuansa Natal berupa topi Sinterklas.

“Karena posting-an itu saya tidak terima, itu sangat melecehkan ulama sehingga saya putuskan melaporkan,” kata Ratih d Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

Dia mengaku, mulanya posting-an itu dia dapat dari Sekretaris DPD FPI Jakarta Novel Bamukmin pada Rabu lalu.

Sekarang posting-an itu sudah dihapus dan tak bisa dilihat lagi dalam akun Facebook Ade saat ini.

Laporan Ratih sendiri diterima dan teregister dengan nomor laporan LP/1442/XII/2017/Bareskrim. Tercantum di situ Ade sebagai terlapor.

Dosen Universitas Indonesia dianggap melecehkan ulama termasuk Habieb Rizieq lewat status Facebook.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News