Hina Panglima TNI di Medsos, Galuh Langsung Dijemput Pak Polisi
jpnn.com, MAGETAN - Satreskrim Polres Magetan membekuk Galuh Setiyaji, pelaku penghina Panglima TNI di media sosial. Tersangka hanya bisa pasrah saat diringkus Sat Reskrim Polres Magetan.
Pria berumur 36 ditangkap aparat kepolisian bersama anggota TNI setempat setelah mengunggah ujaran kebencian di akunnya di Twitter.
Di Twitter, Galuh mengunggah tulisan yang mendiskreditkan Panglima TNI dengan kata-kata yang tidak sopan. Pelaku mengunggah tulisan menghina Panglima TNI sebanyak dua kali.
Menurut AKBP Muhammad Riffai, Kapolres Magetan, pelaku mengaku mengunggah tulisan tersebut karena sakit hati terhadap salah satu keluarganya, yang merupakan anggota TNI.
"Tersangka juga mengunggah tulisannya melalui akun di Facebook yang kontennya terkait dengan TNI," kata AKBP Riffai.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa handphone, sepeda motor, dan seperangkat komputer salah satu Warnet di Desa Purwodadi Kecamatan Barat, Magetan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 A, Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (pul/jpnn)
Menghina Panglima TNI di medsos bakal dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Natalia
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember
- Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Bukti Pidana Sudah Dikantongi