Honorer Dirumahkan, Anggota Dewan Protes
jpnn.com - jpnn.com - Penerapan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah membawa konsekuensi perubahan nomenklatur sejumlah OKD di Pemrov Bengkulu.
Imbas lainnya yaki kegaduhan di kalangan PNS di instansi yang harus bergabung ke instansi baru.
Selain itu, juga perubahan penempatan staf dan pemangkasan tenaga honorer.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto menyayangkan, proses pengurangan dan penempatan staf PNS di Sekretariat DPRD serta pemangkasan tenaga honorer tidak terlebih dahulu dikoordinasikan.
Untuk itu pihaknya akan meminta Pemprov mengembalikan staf PNS serta tenaga honorer agar tidak diberhentikan.
“Sekarang seperti honorer itu dirumahkan semua. Termasuk juga banyak staf PNS yang dipindahkan. Harusnya khusus di DPRD itu tidak boleh tanpa ada koordinasi. Apalagi menempatkan staf PNS dan honorer baru. Semuanya itu harus berdasarkan rekomendasi anggota DPRD dulu,” terang Suharto kepada Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group).
Suharto mengaku tidak mempersoalkan akan adanya perubahan dan penempatan PNS sesuai kompetensinya. Namun tetap dikoordinasikan lebih dulu.
Mengingat PNS dan tenaga honorer yang ada di DPRD itu memang sudah pilihan. Mereka dinilai bisa dipercaya serta memahami tupoksi DPRD.
Penerapan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah membawa konsekuensi perubahan nomenklatur sejumlah OKD di Pemrov Bengkulu.
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Yoga & Ayu Honorer, per 1 Mei 2024 Sah jadi PPPK
- Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun