Honorer K2 Butuh PP Khusus agar Jadi PNS, Bukan PPPK

Honorer K2 Butuh PP Khusus agar Jadi PNS, Bukan PPPK
Honorer K2 saat unjuk rasa di depan Istana. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terobosan pemerintah yang menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang menjadi payung hukum pengangkatan P3K dipandang bukan menjadi solusi ideal tuntutan para honorer K2.

“PP Nomor 49 Tahun 2018 bukan PP khusus untuk Honorer K2, karena semua warga negara berhak ikut seleksi. Padahal para honorer K2 butuh PP Khusus yang memberi jalan mereka menjadi PNS,” kata Fahira Idris, Jumat (1/2) menanggapi rencana rekrutmen PPPK.

Sesuai isi pasal 7 PP Nomor 49 Tahun 2018 pengadaan PPPK melalui tahapan perencanaan; pengumuman lowongan; pelamaran; seleksi; pengumuman hasil seleksi; dan pengangkatan menjadi PPPK. Oleh karena itu, honorer K2 yang memenuhi syarat dan ingin menjadi PPPK harus ikut seleksi karena syarat menjadi PPPK itu sendiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

“Jadi memang bukan solusi ideal bagi saudara-saudara para honorer K2. Jangan keliru, PP Nomor 49 Tahun 2018 bukan khusus pengangkatan Honor K2 menjadi PNS, karena hanya yang lulus seleksi yang diangkat, itupun para honorer K2 ini harus bersaing dengan siapa saja yang memenuhi syarat, termasuk orang yang baru lulus kuliah dan belum menjadi guru honorer juga bisa ikut dalam rekrutmen PPPK ini,” katanya.

BACA JUGA: Siap Buka Pendaftaran PPPK dari Honorer K2 Bulan Ini, dengan Syarat…

Fahira mengungkapkan, dirinya menyambut baik PP soal PPPK ini, tetapi yang idealnya saat ini dilakukan pemerintah adalah memprioritaskan terutama guru dan tenaga pendidik honorer senior atau yang lebih dahulu mengabdi untuk diangkat PPPK.

“Mereka yang selama puluhan tahun mengabdi, mengorbankan pikiran, waktu, dan tenaganya menjadi prioritas, bukan diseleksi bebas seperti ini. Ini bentuk terima kasih dan penghargaan negara kepada mereka, tetapi tetap kualitas menjadi referensi utama diangkatnya guru honorer ini. Pengabdian ini lebih teruji dari sebuah tes atau seleksi,” tukasnya.

Ke depan, sambung Fahira, solusi idealnya adalah perlu sebuah PP khusus atau peraturan menteri terkait yang bisa mengatur secara khusus rekrutmen untuk guru honorer dan tenaga pendidikan honorer yang sudah lama mengabdi di mana mereka dimudahkan untuk menjadi PPPK.

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK bukan PP khusus untuk Honorer K2, karena semua warga negara berhak ikut seleksi. Padahal para honorer K2 butuh PP Khusus yang memberi jalan mereka menjadi PNS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News