HTI Sukabumi Akan Terus Berdakwah

HTI Sukabumi Akan Terus Berdakwah
Massa HTI. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SUKABUMI - Pemerintah telah resmi mencabut status badan hukum organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7). Namun, keputusan ini tampaknya tak akan mampu menghentikan penyebaran ide khilafah yang diusung ormas tersebut.

Pengurus HTI di daerah-daerah sudah bertekad untuk terus melanjutkan program kerja demi kebaikan umat. Salah satunya adalah Dewan Pimpinan Daerah II HTI Sukabumi.

“Bagi kami, tidak ada legalitas, tetap akan menjalankan apa yang sudah menjadi program. Ini mah kan terkait dakwah. Kalau dakwah itu kan tidak butuh legalitas,” ungkap Ketua DPD II HTI Sukabumi Dani Muhammad Danial, kepada Radar Sukabumi (grup JPNN).

Sebagai upaya penolakan, lanjut Dani, HTI akan mengajukan judicial review ke MK terkait Perppu Ormas yang menjadi dasar hukum pembubaran organisasinya. Pasalnya, HTI menilai Perppu tersebut merupakan bentuk ketidakadilan penguasa.

Danial, pun mengingatkan, Perppu tersebut bukan hanya akan mengancam keberadaan HTI saja. Melainkan, juga dapat mengancam keberadaan ormas Islam lainnya yang ada di NKRI.

“Mereka (pemerintah) menafsirkan sendiri secara sepihak tanpa ada peringatan maupun klarifikasi dari HTI yang menganggap ide-ide (HTI) anti-Pancasila. Tidak ada ruang bagi kami untuk menjelaskan. Ini kan berarti represif dan otoriter, sehingga tentunya memasung kebebasan berserikat dan berpendapat,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakannya, apa yang dilakukan HTI selama ini adalah perintah Allah SWT. Karena itu, sudah sewajarnya HTI terus melanjutkan perjuangan.

“Kami akan tetap perjuangkan apa yang seharusnya. Karena ini sebetulnya perintah Islam, perintah Allah SWT, perintah Rasul-Nya. Ya ini kan sunatullah. Perjuangan para nabi, perjuangan para ulama, perjuangan para dai, dan perjuangan pendakwah Islam,” paparnya.

Pemerintah telah resmi mencabut status badan hukum organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7). Namun, keputusan ini tampaknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News