IAPP Nilai Pembuktian Kasus SKL BLBI Berdasarkan Asumsi

IAPP Nilai Pembuktian Kasus SKL BLBI Berdasarkan Asumsi
Pengambilan sumpah para saksi dalam persidangan dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI untuk obligor Sjamsul Nursalim dengan terdakwa eks Ketua BPPN Syafruddin A Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Ist.

jpnn.com, JAKARTA - Pembuktian perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi obligor Sjamsul Nursalim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh Penuntut Umum KPK dinilai terlalu didramatisasi dan banyak yang didasarkan pada asumsi. Keterangan para saksi yang dihadirkan justru menunjukkan lemahnya dakwaan.

“Tidak terlihat peran terdakwa (mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional/BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung) dalam dugaan peristiwa pidana korupsi yang didakwakan tersebut,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Advocacy and Public Policy (IAPP) Amriadi Pasaribu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/7).

Menurut Amri, sejauh persidangan berlangsung hingga saat ini, justru memperkuat bukti bahwa penerbitan SKL pada April 2004 itu merupakan produk kebijakan negara yang sah, yang dimulai dari proses dalam Rapat Kabinet, Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan persetujuan menteri terkait selaku atasan ketua BPPN. “Adapun peran ketua BPPN selaku penandatangan SKL tersebut merupakan konsekuensi logis dari proses formal yang telah dilewati sebelumnya,” kata Amri.

Sementara itu, sejumlah saksi dihadirkan pada persidangan Senin, 30 Juli 2018. Dari kalangan serikat pekerja di lingkungan Gajah Tunggal yakni Dawud Diri, Nyoto, Nastohar, dan Samsul Bahri; dari manajemen Gajah Tunggal yakni Budhi Tanasaleh (Presiden Direktur PT Gajah Tunggal, Tbk periode 2016-2017), Indrawana Widjaja (mantan Branch Manager BDNI Cabang Hayam Wuruk Jakarta), Herman Kartadinata/Robert (komisaris perusahaan Gajah Tunggal), Kisyuwono (Direktur Keuangan Gajah Tunggal), Ferry Hollen (mantan Senior Manager BDNI dan Dipasena), Maria Feronica (HRD Manager Gajah Tunggal), dan Jusuf Agus Sayono (Direktur Gajah Tunggal); dari pihak swasta lainnya dihadirkan Direktur PT Kurnia Cipta Pratama, Alex Haryono.

Dari semua saksi tersebut, hanya saksi Herman, Alex, dan Indrawana yang keterangannya berhubungan langsung dengan terdakwa.

Indrawana menjelaskan dirinya menghadiri rapat-rapat resmi yang diadakan oleh BPPN di kantor BPPN dalam kapasitasnya sebagai staf yang mendampingi pimpinan Dipasena, Mulyati Gozali. Pokok yang dibahas dalam rapat tersebut adalah mengenai penyelesaian kewajiban petambak Dipasena yang diadakan bersama pihak Asset Management Credit (AMC) BPPN. Pada 25 Mei 1999, seluruh aset Dipasena sudah diserahkan ke BPPN.

“Kami sebagai wakil Dipasena membahas masalah penyelesaian utang petambak. Saya dan Ibu Mul selaku wakil Dipasena ingin mempertahankan agar Dipasena tetap beroperasi meskipun saat itu terjadi gejolak dsb. Oleh karena itu pada saat pembicaraan dengan BPPN salah satu pembicaraannya kalau tidak salah adalah bahwa Dipasena akan dibebankan sebagian dari utang petambak dan kami keberatan karena akan mempersulit Dipasena kemudian hari. Saat itu kita masih berdiskusi bagaimana jalan keluarnya yang terbaik agar Dipasena bisa hidup kembali,” katanya.

Waktu itu, dia membenarkan, ada rencana dari BPPN untuk membebankan utang petambak Rp1,9 triliun kepada PT Dipasena.

Sejauh persidangan berlangsung hingga saat ini, justru memperkuat bukti bahwa penerbitan SKL pada April 2004 itu merupakan produk kebijakan negara yang sah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News