Ibu dan Anak Simpan Sabu Senilai Miliaran Rupiah di Ban Mobil

Ibu dan Anak Simpan Sabu Senilai Miliaran Rupiah di Ban Mobil
Ibu dan anaknya (pakai sebo) ditangkap jajaran Polda Jambi karena menjadi kurir narkoba. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus ibu dan anak asal Aceh karena menjadi kurir narkoba.

Dua kurir tersebut yakni Syamsiah (49) dan anaknya Amrizal (25) warga Dusun Pulo Siren, Desa Blang Bati, Kecamatan Peu Dada, Kabupaten Bireuen, Aceh. Keduanya kini diamankan di Mapolda Jambi.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, menyebutkan, anggotanya berhasil menangkap Syamsiah di Jalan Merlung Pasian, KM 121 Lintad Timur, Kabupaten Tanjab Barat, Kamis (10/8) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Tersangka membawa sabu sebanyak 2 paket lebih kurang 2,2 Kg. Sabu dari Aceh yang akan dikirim ke Jambi," ujar Brigjen Pol Priyo Widyanto seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

Barang haram senilai enam miliar rupiah lebih itu rencananya akan diserahkan ke seseorang di perbatasan Tanjab Barat dan Tanjab Timur. Namun, anggota yang mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu ini langsung meringkus tersangka di dalam mobil Avanza B 2854 TKW.

Dari penggeledahan ditemukan dua paket besar sabu di dalam ban serep yang dibungkus plastik. Barang bukti senilai miliaran rupiah dan tersangka langsung diamankan di Mapolda Jambi.

"Yang menarik perhatian bahwa, tersangka SI (Syamsiah,red) orangtua dari tersangka R (Amrizal,red) yang ditangkap beberapa waktu lalu dengan barang bukti 800 gram sabu dan 7000 butir ekstasi," jelas jenderal polisi bintang satu ini.

Kapolda menjelaskan, sebenar Syamsiah ke Jambi ingin menjenguk anaknya di tahanan Polda Jambi. Disampaikan ke seseorang dan memberikan pinjaman kendaraan dengan catatan menitipkan 2,2 Kg sabu.

Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus ibu dan anak asal Aceh karena menjadi kurir narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News