Ibu Rumah Tangga Nekat Jalankan Bisnis Terlarang

Ibu Rumah Tangga Nekat Jalankan Bisnis Terlarang
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, BANJARMASIN - Selain berstatus sebagai ibu rumah tangga, Warnah (30) ternyata juga berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu.

Warnah akhirnya harus meringkuk di balik jeruji besi setelah ditangkap anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (20/4).

Penangkapan terhadap warga Jalan Pekapuran A, Gang Damai RT 11, RW 02, Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah itu berawal dari informasi masyarakat.

Warga menyebut bahwa rumah Warnah sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.

Anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Ternyata informasi itu benar.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana mengatakan, saat ditangkap, Warnah memiliki satu paket sabu-sabu dengan berat 0,06 gram dan dengan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

"Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum yang berlaku," ujar Anjar di ruang kerjanya, Rabu (26/4). (mr-147)


Selain berstatus sebagai ibu rumah tangga, Warnah (30) ternyata juga berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News