Ibu Tega Gugurkan Bayi dengan Pil Seharga Rp 3 Juta

Ibu Tega Gugurkan Bayi dengan Pil Seharga Rp 3 Juta
Ibu hamil alias bumil. Foto: Alamy

jpnn.com, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (PJU) menuntut Irene Evangelista, 20, dengan pidana penjara 3 tahun, Rabu (3/5).

Ibu muda itu adalah terdakwa di kasus aborsi.

Sebelum mendengar tuntutan, Irene harus menunggu sidang cukup lama. Dia antre bersama para terdakwa lain.

Irena mendapat urutan terakhir. Sidang perkaranya tertutup untuk umum. Saat menunggu, dia masih mengenakan rompi tahanan.

Begitu proses sidang, rompi tahanan ditanggalkan. Menurut JPU Kejari Sidoarjo Sri Rahmawati, Irene terbukti dengan sengaja mengaborsi bayinya.

Perilaku itu tidak dibenarkan sesuai ketentuan perundang-undangan seperti diatur dalam pasal 77a Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tuntuan tersebut jauh di bawah hukuman maksimal pada pasal itu. Hukuman paling tinggi adalah sepuluh tahun.

Namun, jaksa hanya menuntut Irene dengan hukuman badan tiga tahun. "Pertimbangannya, terdakwa ini juga merupakan korban," kata Kasipidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa.

Sepasang kekasih melakukan aborsi terhadap bayi dalam kandungan yang hampir berusia 6 bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News