ICW Beber Data Rekor KPK Jerat Kada

ICW Beber Data Rekor KPK Jerat Kada
Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sejak 2004 hingga 2018 ada 104 kepala daerah (kada) yang menjadi pesakitan gara-gara dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data ICW menunjukkan tahun ini menjadi rekor bagi KPK dalam menjerat kepala daerah.

Peneliti ICW Egi Primayoga mengungkapkan, KPK terlihat masif melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2018. “Jumlah paling tinggi terjadi pada tahun 2018 dengan 29 kasus (kepala daerah, red),” katanya di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (16/12).

Egi juga memerinci kepala daerah yang dijerat KPK berdasarkan tahun. Pada 2004 dan 2005 masing-masing ada satu kada.

Selanjutnya secara berurutan pada 2006 ada 4 kada, 2007 (7 kada), 2008 (6 kada), 2009 (6 kada), 2010 (4 kada), 2011 (3 kada), 2012 (4 kada), 2013 (4 kada), 2014 (14 kada), 2015 (4 kada), 2016 (9 kada), serta 2017 (8 kada).

Selain itu, ICW juga mendata kada yang dijerat KPK berdasarkan provinsi. "Kepala daerah yang terjerat kasus korupsi paling banyak terjadi di Jawa Timur, yakni ada 14 kasus," ujarnya.

Selanjutnya, di rutan kedua ada Sumatera Utara dengan 12 kepala daerah, diikuti Jawa Barat dengan 11 kasus. "Untuk Jawa Tengah ada delapan kasus, Sulawesi Tenggara enam kasus, Papua dan Riau ada lima kasus," tuturnya.

Selanjutnya, secara berurutan adalah Aceh (4 kada), Banten (4 kada), Kalimantan Timur (4 kada), Sumatera Selatan (4 kaada), Bengkulu (3 kada), Lampung (3 kada), Maluku Utara (3 kada), NTB (3 kada), Sulawesi Selatan (3 kada), Sulawesi Utara (3 kada), Kalimantan Selatan (2 kada), Kepulauan Riau (2 kada), NTT (2 kada), serta Jambi, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tengah masing-masing satu kada.(rdw/JPC)


Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sejak 2004 hingga 2018 ada 104 kepala daerah (kada) yang menjadi pesakitan gara-gara dijerat KPK.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News