ICW Soroti Komitmen Pemerintah Pecat PNS Koruptor

ICW Soroti Komitmen Pemerintah Pecat PNS Koruptor
Presiden Joko Widodo. Foto: Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi masih rendah. Hal ini terlihat dari banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi, tetapi tidak dipecat. 

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, berdasar rilis hasil survei indeks persepsi korupsi 2018, Transparency International (TI) menyatakan Indonesia berada di ranking 89 dengan skor 38, naik satu skor dibandingkan tahun sebelumnya.

"Meskipun hasil survei terbaru ini cukup melegakan, namun pemerintah tidak bisa berbangga diri mengingat kenaikan skor IPK Indonesia di 2018 sebagian besar disumbang oleh perbaikan governance pada sektor ekonomi," kata Wana dalam keterangannya, Rabu (30/1). 

Semestinya, Wana mengatakan, jika pemerintah serius memberantas korupsi di sektor yang lebih luas, khususnya politik dan birokrasi, sangat mungkin kenaikan skor IPK Indonesia akan signifikan. "Rendahnya komitmen pemerintah dalam agenda pemberantasan korupsi salah satunya dapat dilihat dari keengganan untuk memecat PNS koruptor," ungkap Wana. 

Dia menjelaskan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, dari 2.357 PNS yang telah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat. Artinya, kata Wana, masih ada 1.466 atau 62 persen PNS yang belum dipecat. "Gaji mereka juga masih terus dibayarkan sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara," katanya.

Berdasarkan Data BKN yang diperoleh ICW, per tanggal 17 September 2018 terdapat 98 PNS koruptor yang bekerja di Kementerian. Kemudian 2.259 PNS koruptor yang bekerja di provinsi, kabupaten, dan kota. Berdasar pemantauan ICW, selama periode 2016 hingga semester I 2018 tercatat sebanyak 1.111 PNS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

Sebagian besar modus yang dilakukan adalah membuat laporan fiktif dan penggelembungan harga dalam proses pengadaan. "Hal ini menunjukkan bahwa upaya untuk membenahi birokrasi di Indonesia masih jauh panggang dari api," jelasnya.

Dia menyayangkan lambannya keputusan pemerintah untuk memecat PNS koruptor. Apalagi tiga instansi telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai keharusan untuk melakukan pemecatan terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman dari pengadilan. SKB tertanggal 13 September 2018 itu diteken oleh Menteri Dalam Negeri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Dari 2.357 PNS yang telah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News