Idrus Mengaku Berkelakar soal Minta Duit buat Munaslub Golkar

Idrus Mengaku Berkelakar soal Minta Duit buat Munaslub Golkar
Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Ridwan/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekertaris Jenderal Golkar Idrus Marham menyatakan dirinya hanya berkelakar ketika menyampaikan kepada Eni Saragih selaku wakil ketua Komisi VII DPR untuk meminta uang kepada pengusaha energi Johannes Budisutrisno Kotjo sebesar USD 2,5 juta demi membiayai musyawarah nasional luar biasa (munaslub) partainya. Idrus menyampaikan hal itu saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (12/3).

"En, lo kan katanya ada uang tanpa syarat ke mana itu? Dari mulai Rp 200 miliar,” ujar Idrus menceritakan dialognya dengan Eni. Berita terkait: Eni Saragih Kembali Beber Rasuah untuk Danai Golkar Cari Ketum Baru

Idrus menuturkan, Eni justru mempersilakan mengambil uang itu. “Sampai Eni mengatakan satu, ya jangan satulah, dualah, tigalah, 2,5 ambil saja atas nama saya. Itulah percakapan saya, ini saya lakukan dengan kelakar," tutur Idrus.

Mantan menteri sosial itu menegaskan, ucapannya soal permintaan uang untuk Munaslub Golkar 2017 hanya sebagai canda. Alasannya, kata Idrus, kala itu Eni dipercaya menjadi bendahara Munaslub Golkar.

"Saya lakukan dengan candaan sekaligus memberikan pembelajaran buat Eni, karena Eni menggampangkan  sesuatu sebagai bukti ini semua. Di akhir percakapan itu saya katakan, 'En lo aja deh yang jadi ketum, jangan saya deh,' itu bisa dilihat di dalam percakapan itu," tutur Idrus.

Baca juga: Kesaksian Dirut PLN tentang Idrus Marham soal Proyek PLTU Riau-1

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Idrus mengarahkan Eni meminta uang sebesar USD 2,5 juta kepada Johannes Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources yang mengerjakan proyek PLTU Riau-1. JPU menyebut Idrus menerima suap Rp 2,250 miliar dari Johannes.

Selain itu, JPU juga menyebut Idrus meminta Johannes membiayai suami Eni, Muhammad Al Khadzik saat mengikuti pemilihan kepala daerah Temanggung. Atas perbuatan itu, JPU menjerat Idrus dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(jpc/jpg)


Idrus Marham menyatakan dirinya hanya berkelakar ketika menyampaikan kepada Eni Saragih agar meminta uang kepada pengusaha Johannes B Kotjo untuk membiayai Munaslub Golkar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News