Igun Sebut Apilkator Ojek Online Membuat Opini Jumlah Penumpang Turun

Igun Sebut Apilkator Ojek Online Membuat Opini Jumlah Penumpang Turun
GoJek. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan sudah menetapkan tarif ojek online atau daring sejak 1 Mei lalu. Untuk evaluasinya, kementerian tersebut berencana membuat survei di lima kota. Lima kota yang menjadi tempat survei antara lain Jakarta, Jogjakarta, Bandung, Makasar, dan Surabaya.

Kemenhub ingin melihat gambaran secara komprehensif mengenai dampak implementasi Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019. Keputusan menteri itu berisi tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Tarif yang ditentukan masih dalam uji coba. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, survei di lima kota merupakan cara paling efektif untuk mengevaluasi.

”Beberapa waktu ini kami mendengar dari aplikator dan dari asosiasi. Tapi itu belum mengcover semua aspirasi,” ujarnya seperti diberitakan Jawa Pos.

Selain itu dia juga telah mendapat masukan dari asosiasi pengemudi. Budi juga ingin mendapat masukkan juga dari masyarakat yang merupakan konsumen. Untuk itu dia meminta agar survei dilakukan. Hasilnya diharapkan dapat membaca daya beli masyarakat dan keinginan pengendara.

BACA JUGA: Politikus Demokrat Minta Kivlan Zen Jangan Banyak Bicara Kasar

Dia membeberkan, rencananya ada 4000 kuesioner yang disebarkan di lima kota. Jumlah ini menurutnya bisa memberi gambaran apa saja yang harus dievaluasi. ”Dengan dasar itu (survey, Red) kami sangat mungkin melakukan evaluasi tarif,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan hasil survei, Kemenhub juga akan melakukan komunikasi dengan aplikator dan pihak terkait. Tujuannya adalah untuk kembali mencari jalan tengah jika hasilnya menunjukkan tarif yang sudah ditentukan akan diganti.

Menurutnya pihak aplikator ojek online selalu membuat opini penurunan jumlah penumpang, padahal di lapangan situasinya berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News