IJTI Jabar Kawal Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan

IJTI Jabar Kawal Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan
Aksi buruh di Gedung Sate, Bandung, Rabu (1/5/2019). Foto: Pojokjabar.id

jpnn.com, BANDUNG - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Barat (Jabar) mengecam ulah oknum aparat kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap wartawan. Kecaman itu terkait kekerasan yang dialami jurnalis peliput peringatan Hari Buruh atau May Day di Bandung, Rabu (1/5/2019) kemarin.

Ketua IJTI Jabar Iqwan Sabba mengecam tindakan tersebut karena menurutnya seharusnya aparat melindungi dan mengayomi masyarakat, termasuk para pekerja media.

“Jurnalis dilindungi oleh Undang-undang dan bekerja sesuai dengan Kode Etik yang berlaku, seharusnya aparat kepolisian bisa memahami dan melindungi profesi kami,” kata Iqwan, Kamis (2/5/2019).

BACA JUGA: Wartawan Alami Kekerasan saat Meliput May Day

Untuk itu, lanjut Iqwan, IJTI Jabar meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, menghukum pelaku berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang. Pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40/1999 tentang Pers,” jelas Iqwan.

BACA JUGA: Komisi III Kecam Penganiayaan Wartawan di Hari Buruh

IJTI Jabar akan terus mengawal kasus kekerasan tersebut, hingga proses hukum. “Kami akan mengawal kasus ini agar pelakunya bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (pojokbandung/jpnn)


IJTI meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap wartawan, dan menghukum pelaku.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News