Ilegal, Izin Usaha 6 Perusahaan Investasi Dicabut

Ilegal, Izin Usaha 6 Perusahaan Investasi Dicabut
OJK. Foto: JPNN

jpnn.com - Perusahaan investasi ilegal kembali berhasil dibongkar.

Kali ini Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menemukan enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak berizin.

Penawaran investasi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, keenam perusahaan tersebut dinyatakan ilegal dan harus menghentikan kegiatan usahanya.

Enam perusahaan tersebut, antara lain, PT Compact Sejahtera Group (Compact500) atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera (ILC).

Selain itu, ada juga PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda atau Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group, serta PT Mi One Global Indonesia.

"Kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan OJK dan Satgas Waspada Investasi," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Rabu (11/1).

Compact Sejahtera Group berlokasi di Bogor, Jawa Barat, dan membawahi komunitas Compact500.

Perusahaan investasi ilegal kembali berhasil dibongkar. Kali ini ada enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak berizin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News