Imigrasi Bisa Persempit Gerak Habib Rizieq di Luar Negeri

Imigrasi Bisa Persempit Gerak Habib Rizieq di Luar Negeri
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) siap membantu Polri dalam mempersempit ruang gerak M Rizieq Shihab yang kini berada di luar negeri.

Sebab, imam besar Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka kasus pornografi itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie mengatakan, bahwa pihaknya selalu siap membantu pihak kepolisian, termasuk untuk memulangkan Rizieq. Berdasar pengalaman sebelumnya, katanya, imigrasi bida mencabut paspor buronan.

“Dicabut agar imigrasi di negara di mana yang bersangkutan berada bisa punya alasan membantu pemerintah Indonesia untuk bantu mengembalikan," ujarnya Ronny di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5).

Hanya saja, kata Ronny, pencabutan paspor tidak bisa dilakukan tanpa permintaan dari Kepolisian. "Nggak bisa serta-merta imigrasi berinisiatif karena yang memiliki kompetensi dalam pelaksanaan penegakan hukum itu penyidik Polri," tutur mantan juru bicara Mabes Polri itu.

Selain itu, sambung Ronny, Polri juga punya berbagai alternatif untuk membawa Rizieq pulang ke Indonesia. Misalnya, berkoordinasi dengan Interpol.

Selain itu, Indonesia memiliki perwakilan di negara-negara sahabat seperti Arab Saudi. "Ada mekanisme tersendiri Polri yang bisa dilakukan selain jalur hubungan keimigrasian," imbuhnya.

Meski demikian Ronny mengaku sudah bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana terkait upaya memulangkan. "Koordinasi lisan kita sudah, tapi kan kami memerlukan administrasi sebagai perelengkapan sehingga untuk prosedurnya ada dan proporsional," pungkasnya.(dna/JPG)


Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) siap membantu Polri dalam mempersempit ruang gerak M Rizieq Shihab yang kini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News