Imigrasi Sulut Kembali Mendeportasi 7 WN Filipina

Imigrasi Sulut Kembali Mendeportasi 7 WN Filipina
DEPORTASI: Tujuh warga negara asing (WNA) asal Filipina (berkaus hitam) yang dideportasi dari Bandara Sam Ratulangi, Manado, Rabu (21/6). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, MANADO - Kantor Imigrasi (Kanim) Bitung kembali mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) asal Filipina. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Sam Ratulangi, Rabu (21/6).

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Utara  Dodi Karnida mengatakan, proses deportasi dilakukan pada pukul 14.00 waktu Indonesia tengah (WITA). Rute deportasinya dari Manado via Singapura menggunakan Silk Air.

“Ketujuh WNA asal Filipina ini merupakan tangkapan Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung. Mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor  31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Perikanan,” ujarnya.

Selanjutnya, ketujuh WNA diserahkan kepada Kanim Bitung pada Selasa (20/6). “Pihak PSKP menangkap mereka di wilayah perairan Bitung  sejak  September 2016 dan Maret 2017 ,” ujarnya.

Identitas ketujuh WNA Filipna yang dideportasi adalah Janle, P Mandak, Dennis  Bayang, Jaime Mamuka,  Podinaung, Jove  Amonto Wangka, Dodong  M. Sanduka, Jay Ar Acebron dan Antonio Pepito. “Semuanya pria,” sebutnya.

Dodi memerinci, Kanim Bitung selama tahun 2017 telah mendeportasi secara 101 WN Filipina yang memasuki wilayah Indonesia tanpa menggunakan dokumen perjalanan yang sah ataupun melalui pemeriksaan keimigrasian. Sebagian besar dari ratusan WNA itu ditangkap petugas TNI Angkatan Laut Bitung dan PSDKP Bitung.

“Mereka menyalahgunakan Izin Keimigrasian yaitu melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Jajaran Keimigrasian Sulawesi Utara pada tahun 2017 ini telah mendeportasi 248 orang WNA. Asal negaranya pun beragam. Ada dari Tiongkok (9 orang), Bangladesh (1 orang), Pakistan (1 orang) dan Filipina 235 orang.

Kantor Imigrasi (Kanim) Bitung kembali mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) asal Filipina. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Sam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News