Indeks Reformasi Birokrasi Rendah, Jangan Harap Dapat Remunerasi

Indeks Reformasi Birokrasi Rendah, Jangan Harap Dapat Remunerasi
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Instansi pusat yang ingin mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) alias remunerasi harus mampu meningkatkan indeks reformasi birokrasinya. Bila indeksnya rendah, jangan harap ada peningkatan tukin.

"Hasil evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sejak 2014 merupakan salah satu parameter dalam pemberian tukin bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga," kata Sekretaris Kedeputian Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) Didit Noordiatmoko, Sabtu (22/7).

Namun ketentuan teraebut tidak berlaku bagi tiga K/L yang dijadikan pilot project reformasi birokrasi pada 2008. Yaitu Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA), yang sudah mendapatkan Tukin 100 persen.

Selain tiga instansi tersebut, lanjut Didit, saat ini belum ada kementerian/lembaga yang memperoleh Tukin 100 persen.

Besaran Tukin di Kementerian keuangan menjadi patokan bagi K/L lain. Ada yang baru menerima 47 persen, 60 persen, 70 persen dan 80 persen.

"Bagi K/L yang indeks reformasi birokrasinya mengalami peningkatan, bisa saja mengajukan usulan kenaikan Tukin ke KemenPAN-RB. Namun, keputusan naik-tidaknya Tukin suatu instansi pemerintah sangat tergantung kemampuan keuangan negara," terangnya.

Didit menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih fokus pada refomasi birokrasi K/L meskipun evaluasi juga dilakukan terhadap 34 provinsi dan 59 kabupaten/kota. Untuk pemda, pengaturan mengenai tunjangan kinerja tergantung kemampuan masing-masing daerah, tidak semata-mata berdasarkan indeks reformasi birokrasi.

“Kalau memang anggarannya mencukupi, bisa saja mereka memberikan atau menaikkan Tukin,” imbuhnya seraya menambahkan agar pemda mempertimbangkan hasil evaluasi.(esy/jpnn)


Instansi pusat yang ingin mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) alias remunerasi harus mampu meningkatkan indeks reformasi birokrasinya.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News