Indonesia Serah Terimakan Pengelolaan Dana RFC ke Malaysia

Indonesia Serah Terimakan Pengelolaan Dana RFC ke Malaysia
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan secara resmi menyerahkan kepengelolaan dana Revolving Fund Committee (RFC) kepada Pemerintah Malaysia, Senin (18/9) di Johor Bahru Malaysia.

Serahterima dana RFC dimaksud dilakukan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Marwansyah yang mewakili Pemerintah Indonesia kepada Deputy Director General Department of Environment, Azman Mamat yang mewakili Pemerintah Malaysia.

Marwansyah menyebut RFC dibentuk berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia, Malaysia dan Singapura di satu pihak dengan The Malacca Straits Council (MSC) atas nama Asosiasi-asosiasi non-pemerintah Jepang di pihak lain yang ditandatangani pada 11 Februari 1981.

"MoU tersebut merupakan dasar pembentukan revolving fund, yaitu dana penanggulangan tumpahan minyak dari kapal yang dikelola bergiliran oleh ketiga negara pantai dengan maksud menyediakan dana talangan, apabila terjadi operasi penanggulangan pencemaran minyak bersumber dari kapal, di wilayah Selat Malaka dan Singapura," terang Marwansyah.

Adapun Indonesia telah menjadi pengelola dana RFC terhitung selama 2011-2016 secara bergantian dengan tiga negara pantai lainnya, yaitu Malaysia dan Singapura dengan periode rotasi selama lima tahun.

Menurut Marwansyah jumlah dana yang diserahkan asosiasi-asosiasi non-pemerintah Jepang kepada RFC pada saat itu berjumlah 400 juta Yen.

"Sesuai kesepakatan pada pertemuan Ke-1 sidang RFC, dana tersebut selanjutnya dikelola secara bergiliran oleh ketiga negara pantai yaitu Indonesia, Malaysia dan Singapura (berurutan abjad) selama lima tahun dengan financial-period ditetapkan sejak 1 April sampai 31 Maret," jelas Marwansyah.

Berdasarkan MoU dimaksud, authority dari pihak Indonesia yang ditunjuk untuk mengelola dana RFC adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Perhubungan Laut, pihak Malaysia adalah Department of Environment (DoE) dan pihak Singapura adalah Maritime and Port Authority (MPA) Singapura.

MoU tersebut merupakan dasar pembentukan revolving fund, yaitu dana penanggulangan tumpahan minyak dari kapal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News