Industri Wajib Laporkan Hasil Produksi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pemilik industri di ibu kota, baik skala kecil, sedang maupun besar untuk memberikan laporan realisasi hasil produksi secara berkala enam bulan sekali.
Kabid Industri Dinas Perindustrian dan Energi (PE) DKI Jakarta Elisabeth Ratu RA mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk mengetahui secara detail apa saja kegiatan industri di ibu kota.
"Yang dilaporkan segala aktivitas dalam industri tersebut. Di antaranya bahan baku dan jumlah pekerja," ujarnya, Rabu (19/7).
Ratu menambahkan, pihaknya juga akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaporan hasil produksi dari seluruh jenis industri.
"Data ini sebagai tolak ukur kami lakukan pengawasan dan juga pengendalian di lapangan," ungkapnya.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gembong Warsono berharap, kewajiban pelaporan ini tidak menambah beban pemilik usaha kecil di Jakarta.
"Kita harap kebijakan ini tidak membebani IKM yang masih sulit mengembangkan usaha," tandasnya. (dil/jpnn)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pemilik industri di ibu kota, baik skala kecil, sedang maupun besar untuk memberikan laporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Keripik Tempe Rohani jadi Oleh-Oleh Khas yang Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat kepada Produsen Barang Plastik Lembaran
- Rokok Ilegal Dinilai jadi Pemicu Penurunan Cukai Tembakau
- Pemprov DKI Tiadakan CFD Selama Libur Lebaran, Catat Tanggalnya