Informasi seputar Pelunasan BPIH Kuota Tambahan

Informasi seputar Pelunasan BPIH Kuota Tambahan
Ilustrasi calon jemaah haji. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk kuota tambahan dibuka mulai 22 Mei 2019.

Diketahui, Indonesia tahun ini mendapatkan kuota tambahan sebesar 10 ribu jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi.

“Pelunasan biaya haji untuk jemaah yang masuk kuota tambahan akan berlangsung sepekan, 22 – 29 Mei 2019,” terang Muhajirin Yanis.

Menurut Muhajirin, kuota tambahan dibagi menjadi dua. Sebanyak 5.000 untuk jemaah dengan nomor porsi berikutnya, dan 5.000 lainnya untuk jemaah haji lansia beserta pendampingnya.

Kuota tambahan ini sudah dibagi ke masing-masing provinsi berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 176 Tahun 2019 yang telah diubah dengan KMA 181 Tahun 2019.

Kasubdit Pendaftaran Haji Reguler Khanif menambahkan, waktu dan skema pelunasan jemaah kuota tambahan sama dengan ketentuan sebelumnya, saat pelunasan jemaah haji tahap satu dan dua. Waktu pelunasan mulai pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, 09.00 s.d 16.00 WITA, dan 10.00 s.d 17.00 WIT.

BACA JUGA: Jalani Pemeriksaan di KPK, Menag Jelaskan soal Uang di Ruang Kerjanya

Untuk sistem pembayaran, bisa melalui teller dan non teller baik internet banking, mobile banking, dan ATM.

Pelunasan biaya haji untuk jemaah yang masuk kuota tambahan akan berlangsung sepekan, 22 – 29 Mei 2019

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News