Ingat! Belum Ada Keppres 2 Jenderal Polri jadi Pj Gubernur

Ingat! Belum Ada Keppres 2 Jenderal Polri jadi Pj Gubernur
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar saat diwawancarai wartawan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri terus mencermati polemik seputar rencana mengangkat dua jenderal aktif menjadi penjabat (Pj) gubernur.

Yakni Asisten Operasi Kapolri Irjen M. Iriawan akan ditunjuk menjadi Pj Gubernur Jabar, menggantikan Ahmad Heryawan yang habis masa tugasnya per 13 Juni 2018.

Sedang Irjen Martuani Sormin yang saat ini menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, diusulkan menjadi Pj Gubernur Sumut, mengisi kekosangan kursi gubernur Sumut yang akan ditinggalkan Tengku Erry Nuradi pada 17 Juni mendatang.

Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, mengatakan, Kemendagri sungguh-sungguh mencermati seluruh dinamika perkembangan yang terjadi.

“Kami sangat menghargai berbagai masukan dan mendengar pandangan berbagai elemen bangsa terhadap rencana kebijakan tersebut,” ujar Bahtiar kepada wartawan, Minggu (28/1).

Disampaikan, dinamika perbedaan pendapat yang muncul dimaknai sebagai pertanda bahwa demokrasi semakin matang.

“Kami tegaskan bahwa hingga saat ini belum ada Kepres tentangg pengangkatan dua pati polri menjadi pj gubernur. Jadi masih dalam proses penggodokan dan belum ada keputusan apapun. Apalagi masa jabatan gubernur Sumut dan gubernur Jabar belum berakhir, masih lama. Dan gubernur Jabar dan gubernur Sumut saat ini masih menjabat sebagai gubernyr hingga berakhir masa jabatannya pada bulan Juni 2018 karena beliau (Ahmad Heryawan dan Erry Nuradi, red) tidak maju lagi sebagai calon gubernur,” beber birokrat yang pandangan dan pemikirannya dibukukan dalam buku berjudul Merawat Kebebasan Bermartabat, itu.

Dijelaskan bahwa inisiatif Mendagri Tjahjo Kumolo meminta dukungan personel eselon satu atau yang setara dari berbagai kementerian lembaga, antara lain kepada kemenkopolkam, TNI dan Polri, semata-mata didasari pertimbangan bahwa kemendagri memiliki keterbatasan jumlah personel eselon satu (pejabat tinggi madya).

Rencana pemerintah mengangkat dua jenderal Polri menduduki jabatan Pj gubernur menuai polemik di masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News