Ingat, Legalitas Oso sebagai Ketua DPD Tergantung Putusan PTUN
Kamis, 18 Mei 2017 – 15:31 WIB
"Ini menjadi tanggung jawab institusi MA. Karena yang dipersoalkan tindakan pemanduan sumpah," kata Irman.
Lebih lanjut Irman mengatakan, sejauh ini gugatan kliennya sudah melalui tiga kali persidangan. Merujuk jadwal persidangan maka gugatan itu akan diputus pada 8 Juni mendatang. "Ya paling lambat 8 Juni harus ada putusan," ujar Irman.(rmo/jpg)
Dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), GKR Hemas dan Farouk Muhammad terus melakukan perlawanan secara hukum untuk mempersoalkan legalitas
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Fadel Muhammad: Kami Ingin DPD Mempunyai Keterlibatan dengan Pemda
- Gambar Komeng
- Agus Rahardjo ke Bawaslu, Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu
- Pakar Sebut DPD Tak Berwenang di Pansus Kecurangan Pemilu 2024
- Jadi Calon Anggota DPD, Komeng Ingin Mencontoh Korea Selatan
- Jadi Calon Anggota DPD, Komeng Tidak Pernah Minta Tolong Dipromosikan Rekan Artis