Ingat, Syarat PNS untuk Mengantongi Tunjangan Kinerja Bakal Diperketat

Ingat, Syarat PNS untuk Mengantongi Tunjangan Kinerja Bakal Diperketat
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan evaluasi atas kinerja pemerintah daerah (pemda). Hal yang dievaluasi kementerian pimpinan Asman Abnur itu adalah pelaksanaan kinerja pemda dalam hal reformasi birokrasi.

Sekretaris Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB Didid Noordiatmoko mengatakan, evaluasi itu menjangkau 34 pemerintah provinsi. “Untuk kabupaten/ kota, evaluasinya baru dilakukan terhadap 59 pemda,” kata Didid di kantornya, Kamis (20/7). 

Merujuk hasil evaluasi pada 2016, ada dua provinsi yang memperoleh predikat BB, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah. Sedangkan 11 provinsi meraih predikat B.

Sisanya, ada 14 provinsi yang memperoleh predikat CC. Adapun tujuh provinsi mengantongi predikat C.

Sementara untuk kabupaten/kota belum ada yang meraih nilai BB. Tercatat ada 22 kabupaten/kota yang memperoleh predikat B.

Selain itu, ada 22 kabupaten/kota yang mendapat predikat CC. Sedangkan 15 kabupaten kota mengantongi predikat C.

Didid menambahkan, berbagai upaya dilakukan pihaknya untuk mempercepat reformasi baik di pusat maupun daerah. Caranya melalui coaching serta bimbingan teknis.

Melalui upaya tersebut, sambungnya, Aparatur Sipil Negara diharapkan lebih reformis. Artinya, ASN tidak sekadar membuat dokumen, tapi juga menunjukkan kinerja dan keberadaannya benar-benar dirasakan masyarakat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan evaluasi atas kinerja pemerintah daerah (pemda). Hal yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News