Ingat ya, 27 Maret PNS Tetap Ngantor

Ingat ya, 27 Maret PNS Tetap Ngantor
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penambahan cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada tanggal 28 Maret 2017.

Walaupun hari Senin (27/03) merupakan hari kejepit di tengah-tengah hari libur Minggu (26/03) dan Selasa/Nyepi, tetapi tanggal 27 Maret 2017 tetap hari kerja, tidak ada penambahan hari libur.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, informasi ini sebenarnya sudah disampaikan beberapa waktu lalu.

Tetapi belakangan banyak pihak yang menanyakan, bahkan ada yang mengklaim bahwa tanggal 27 Maret cuti bersama.

Namun Herman menegaskan bahwa hal itu tidak benar, dan tetap masuk kerja.

“Aparatur Sipil negara (ASN), TNI dan POLRI tetap masuk kerja seperti biasa. Jangan sampai hari kejepit dijadikan alasan untuk tidak masuk kerja,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/003).

Dikatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November silam.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penambahan cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada tanggal 28 Maret 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News