Ini Alasan Pemerintah Batasi Usia Pelamar CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pembatasan usia dalam rekrutmen CPNS mau tidak mau harus dilakukan. Kebijakan ini kata Ridwan juga bukan tanpa alasan.
"Pembatasan usia CPNS 35 tahun sudah diatur dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. Semua ada sebabnya, bukan tahu-tahunya langsung ditetapkan maksimal 35 tahun," kata Ridwan kepada JPNN.com, Senin (17/6).
Dia menjelaskan, ada perhitungan-perhitungan aktuaria yang mendasari pembatasan usia maksimal ini. Jika tidak dibatasi pada umur 35 tahun, maka pada saat yang bersangkutan pensiun, tabungan hari tua tidak akan mencukupi. Akibatnya akan membebani PNS yang lain dan negara.
BACA JUGA: Silakan Honorer K2 yang Penuhi Syarat Daftar CPNS 2019
Selain itu, mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS kurang dari lima tahun, pada saat pensiun, uang pensiun bulanan mendapat nol rupiah alias sama saja tidak mendapat pensiun.
"Kan yang rugi PNS itu sendiri. Jadi pemerintah menetapkan batas maksimal 35 tahun itu bukan asal comot, semua ada dasarnya," ucapnya.
Dia menambahkan, kebijakan pemerintah mengarahkan honorer K2 di atas 35 tahun menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) adalah solusi terbaik. Dengan terminologi aparatur sipil negara (ASN), tidak ada lagi perbedaan antara PNS dan PPPK. (esy/jpnn)
Kebijakan pemerintah mengarahkan honorer K2 di atas 35 tahun menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) adalah solusi terbaik.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Buruk soal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Tersiar, Ada Demo, Tolong Tuntaskan Honorer!
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- 5 Berita Terpopuler: Solusi Masalah Honorer Tercecer, Pak Imron Bicara Peluang untuk jadi PPPK, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak