Ini Alasan SBY Memberikan Grasi Kasus Narkoba
Selasa, 16 Oktober 2012 – 07:20 WIB
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum dan HAM) menyatakan tidak ada motif apapun dalam pemberian grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid dengan Keppres Nomor 7/G/2012. Sejauh ini Deni juga bukan bandar narkoba besar, tetapi hanya kurir.
"Tidak ada motif apapun dalam penggunaan kewenangan Presiden memberikan grasi dan mengubah hukuman mati Deni menjadi hukuman penjara seumur hidup," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin di Jakarta, Senin (15/10).
Dia menjelaskan, Presiden SBY berulangkali memohon pengampunan atas hukuman mati yang dialami WNI di luar negeri. "Dan tidak sedikit yang membuahkan hasil. Terakhir seorang WNI yang telah luput dari tiang gantungan hanya beberapa saat sebelum dieksekusi di Malaysia. Ini adalah karena upaya beliau yang kalau perlu berulang-ulang memohon pengampunan," ujarnya.
Atas pertimbangan itu juga, lanjut Amir, dengan cara yang selektif dan terukur, Presiden telah memilih narapidana hukuman mati tertentu untuk dapat diampuni dari hukuman mati. Kemudian mengubah hukumannya menjadi seumur hidup. "Ini tentunya dilakukan semata-mata dengan pertimbangan kemanusiaan," tandasnya.
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum dan HAM) menyatakan tidak ada motif apapun dalam pemberian grasi
BERITA TERKAIT
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Peringkat 4 Nasional EPPD 2023
- Kementan Menggelar TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional 2-4 Mei
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN