Ini Beda Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan

Ini Beda Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan
Ilustrasi. Foto: Samarinda Pos/JPNN

Pilihannya adalah, layanan pendidikan di sekolah itu mau menggunakan biaya ideal atau faktual?

"Kalau mau ideal, tapi secara faktual dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cukup membantu, lalu ada yang mau nyumbang untuk menutupi itu, ya silakan,” pungkasnya. (esy/jpnn)‎

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (KS) mengatur batas-batas penggalangan dana


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News