Ini Cuplikan Keppres Penetapan 27 Juni 2018 Libur Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 15 Tahun 2018, menetapkan hari pelaksanaan Pilkada Serentak 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.
Terbitnya Keppres tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional itu dipublikasikan di situs resmi Setkab.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi diktum pertama Keppres Nomor 15 Tahun 2018.
Dalam diktum kedua disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 25 Juni 2015.
Disebutkan juga bahwa penetapan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional, dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak di 171 daerah.
Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto mengatakan, usulan KPU agar hari pelaksanaan Pilkada Serentak 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional telah disetujui pemerintah.
“Usulan hari pelaksanaan Pilkada Serentak menjadi libur nasional, ini sudah disetujui pemerintah,” ujar Wiranto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6). (sam/jpnn)
Penetapan hari pemungutan suara Pilkada serentak 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional berdasar Keppres Nomor 14 Tahun 2018.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Terima Aspirasi Masyarakat, Jurnalis Senior Harry Daya Maju Pilwako Pontianak 2024
- Erwin Aksa: Golkar Targetkan Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak
- PDIP Palangka Raya Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota 2024
- Info Terkini Dari KPU soal Jadwal Pilkada Serentak 2024
- Pesan Gubernur Kaltara ke Pj Wali Kota Tarakan: Segera Bekerja, Jangan Hanya di Dalam Ruangan
- Keppres Pemberhentian Arya Wedakarna dari Anggota DPD RI Diteken Jokowi