Ini Dia Tersangka Baru Bancakan Duit e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Andi menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini seyelah sebelumnya KPK menjerat mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
"Setelah menetapkan dua tersangka (Irman dan Sugiharto) dan mengajukannya ke persidangan, KPK menemukan bukti permulan cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yakni AA," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kamis (23/3).
Alex menambahkan, Andi bersama Irman dan Sugiharto diduga bersama-sama melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek e-KTP.
Alex mengungkapkan Andi memiliki peran besar dalam proses proyek e-KTP, mulai dari perencanaan anggaran.
Selain itu, Andi juga menggelar pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah pejabat Kemendagri lainnya terkait pembahasan anggaran e-KTP.
"Dia berhubungan dengan terdakwa dan mengoordinasi tender (e-KTP)," ujar mantan hakim ad hoc tipikor itu.
Atas perbuatannya Andi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPIdana. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk
Redaktur & Reporter : Boy
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas