Ini Isu-isu Krusial RUU Pemilu yang Belum Disepakati

Ini Isu-isu Krusial RUU Pemilu yang Belum Disepakati
Wakil pemerintah saat rapat Pansus RUU Pemilu, Selasa (30/5). Dari kiri: Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung, Mendagri Tjahjo Kumolo, Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Bahtiar (deret kedua, tengah). Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu belum juga mencapai babak final.

Sejumlah isu krusial masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan Panitia Kerja maupun Pansus RUU Pemilu, untuk segera dirampungkan dalam waktu dekat.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat membutuhkan undang-undang tersebut sebagai dasar penyusunan peraturan pelaksanaan.

Karena pemungutan suara pemilu serentak sudah disepakati akan digelar 17 April 2019 mendatang. Untuk itu, tahapan verifikasi partai politik paling lambat sudah harus dilaksanakan 1 Oktober 2017.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, setidaknya masih terdapat beberapa isu krusial yang belum disepakati.

Sementara beberapa isu lainnya meski telah disepakati, namun masih perlu penjelasan lebih lanjut.

"Ada beberapa memang belum diputuskan, mudah-mudahan sebelum batas waktu selesai," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (6/6).

Berikut 4 Isu Krusial Yang Belum Disepakati:

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu belum juga mencapai babak final.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News