Ini Kabar Baik Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Piutang PBB

Ini Kabar Baik Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Piutang PBB
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, PALEMBANG - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang akan menerapkan kebijakan penghabisan beban tunggakan PBB (pemutihan) dalam waktu dekat ini.

Kabar baik hanya berlaku bagi wajib pajak yang menunggak terhitung tahun 2002 hingga 2011. Meski tak menargetkan secara spesifik, program ini diharapkan dapat menambah pemasukan bagi kas daerah hingga akhir tahun ini.

“Akan di-launching dalam waktu dekat oleh Bapak Wali Kota,” ungkap Sinta Raharja, kepala BPPD Kota Palembang, kemarin (15/8).

Secara teknis, sambungnya, penghapusan beban tunggakan PBB ini dibagi dua. Pertama untuk periode 2002-2006. Pemkot Palembang menggratiskan beban tunggakan atau bunga sehingga wajib pajak hanya membayar pokok pajak sebesar 25 persen dari akumulasi selama lima tahun tersebut.

Hal yang sama juga berlaku untuk bagian kedua, tahun 2007-2011. Namun, pokok pajak yang harus dibayar adalah sebesar 50 persen dari akumulasi. ”Program ini diharapkan dapat merangsang keterlibatan masyarakat untuk terus aktif dalam membayar pajak demi pembangunan," katanya.

BPPD Palembang mencatat setidaknya ada 1 juta SPT (surat pemberitahuan tahunan) tunggakan sejak 10 tahun terakhir, yang diharapkan bisa dimaksimalkan. Sedangkan untuk tahun ini, BPPD masih menggenjot penerimaan dari sektor PBB. Saat ini sudah masuk sebesar Rp67,2 miliar atau sebesar 46,67 persen dari target penerimaan Rp144 miliar.

Ditambahkan, realisasi hingga pertengahan Agustus di Kota Palembang pada tahun ini menjadi yang tertinggi. Melebihi realisasi secara nasional pada semester pertama, baru menyentuh angka 40persen dari target APBN 2017.

Hingga kemarin, BPPD Palembang telah mencatat pemasukan sebesar Rp373 miliar, atau 61,86 persen dari target Rp602 miliar di tahun ini. “Kita optimis di sisa waktu yang ada, kekurangan Rp230 miliar dari target bisa segera dicapai dengan dukungan masyarakat,” imbuhnya. (aja/air/ce3)


Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang akan menerapkan kebijakan penghabisan beban tunggakan PBB (pemutihan) dalam waktu dekat ini.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News