Ini Langkah Kemendagri Meminimalkan Celah Korupsi Dana Desa
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan pengawasan dana desa yang dilakukan pihaknya sudah sangat komprehensif.
“Jika memang ada permasalahan yang terjadi, hanya 500 desa dari 74.910 desa yang menerima dana tersebut,” ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (9/8).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menilai intensitas pengawasan terhadap penggunaan dana desa harus ditingkatkan.
"Mulai penyaluran, alokasi dan distribusi atau dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahan, pelaporan dan pertanggungjawaban," ucapnya.
Untuk diketahui, skenario penyaluran dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 16/2014 tentang Desa.
Kemendagri melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Sementara penyaluran dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan teknis penggunaan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transamigrasi.
Kemendagri dibantu oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
Hal tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 tentang Desa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan pengawasan dana desa yang dilakukan pihaknya sudah sangat komprehensif.
- Bupati Tapanuli Berbagi Cerita tentang Membangun Negeri Lewat Pengembangan Desa Kuat
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang
- Kades Mau Pakai Dana Desa demi Capres? Jago di Pilpres Keok, Akibatnya Masuk Penjara
- Cliff Japsenang: Jangan Jadi Kepala Kampung hanya Untuk Bisa Mengelola Dana Desa
- TPN Ganjar-Mahfud Desak Kepolisian Ungkap Identitas Pelapor Palti Hutabarat