Ini Penjelasan Menkeu soal Penyaluran Dana Kelurahan

Ini Penjelasan Menkeu soal Penyaluran Dana Kelurahan
Menkeu Sri Mulyani saat jadi keynote speaker di diskusi publik Hardiknas. Foto: Humas Kemenriatekdikti

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun di APBN 2019 akan dikucurkan melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU).

Pemerintah juga membuat pengelompokkan kelurahan berdasarkan kategori baik, sedang dan tertinggal. Namun dia belum memerinci konsekuensi dari pengkategorian tersebut, apakah akan berpengaruh terhadap besaran nomimal dana yang diterima setiap kelurahan atau tidak.

"Instruksi Bapak Presiden adalah seluruh dana kelurahan dipakai untuk pembangunan sarana prasarana. Kelurahan-kelurahan yang masih memiliki kondisi yang tidak baik, sehingga dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan seperti dana desa," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (2/11).

Secara teknis, lanjut menteri yang beken disapa dengan inisial SMI, karena pengalokasian dana kelurahan dilakukan melalui mekanisme DAU, maka prosesnya akan dikerjakan bersama oleh Kemenkeu dengan Kementerian Dalam Negeri. Terutama, berkaitan dengan pengaturan penggunaan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun untuk sekitar 8.122 kelurahan di Indonesia.

Selain itu, ditegaskan dia bahwa dana kelurahan ini tidak mensubstitusi atau tidak menjadi pengganti dari anggaran kelurahan yang seharusnya sudah dialokasikan oleh kabupaten dan kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Di mana, untuk kabupaten yang memiliki kelurahan dan desa, maka dana kelurahannya harus minimal sama dengan dana desa yang paling kecil atau 10% dari dana bagi hasil dari APBD dikurangi DAK.

"Itu semuanya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Itu tetap dilakukan oleh pemerintah daerah. Sedangkan dana kelurahan ini adalah tambahan di atasnya (on top-red) dan mekanismenya adalah sebagai matching grant. Jika kabupaten kota sudah melakukan maka kita akan menambahkan," jelas Sri.

Penyaluran dana kelurahan ini menurutnya akan dikucurkan 1 Januari 2019 mendatang. Formulasi penyalurannya melalui DAU, sehingga pencairannya sama seperti DAU yang ada setiap bulannya. Pengaturan secara teknis masih disiapkan oleh Kemenkeu bersama Kemendagri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mekanisme penyaluran dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun di APBN 2019

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News