Ini Peraturan Baru Ojek Online di Kota Bogor
jpnn.com, BOGOR - Pemkot Bogor saat ini kewalahan melakukan pembatasan jumlah ojek berbasis aplikasi.
Itu karena tidak ada data valid jumlah driver ojek online yang beroperasi di kota hujan tersebut.
Padahal, keberadaaan data ini penting untuk mengukur jumlah ojek online agar tidak terjadi saling gesekan dengan sopir angkot.
“Kami pun sudah menerbitkan regulasi mengenai angkutan aplikasi berbasis teknologi informasi khususnya untuk kendaraan roda dua,” ujar Walikota Bogor Bima Arya.
Payung hukum itu berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2017, dan telah disahkan per tanggal 4 April lalu.
Menurut Bima, pertimbangan diterbitkannya perwali lantaran keberadaan ojek online telah menimbulkan berbagai dampak dalam penyelenggaraan angkutan umum.
Terlebih keberadaannya juga belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Untuk meminimalisir dampak dari ojek-ojek online inilah seperti yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, maka dipandang perlu dilakukannya pengawasan dan pengendalian kendaraan ojek online oleh Pemerintah Kota Bogor,” papar Bima.
Dengan adanya perwali, diharapkan ada pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan ojek online.
Pemkot Bogor saat ini kewalahan melakukan pembatasan jumlah ojek berbasis aplikasi.
- Laskar Ngawi & Anis Rupata Nera Foundation Berhalalbihalal dengan 100 Tukang Becak
- Rajin Naik LRT, Gilang Dirga Beberkan Fakta Ini
- Begini Cara Bea Cukai Sosialisasi Rokok Ilegal, Dari Talkshow Radio Hingga Sobo Kampung
- Hadiri Kampanye Prabowo-Gibran, Menantu Jokowi ke GBK Diantar Pria Ini
- Demi Kesejahteraan Pengemudi Ojol, Anies Bakal Bikin BPJSTK Khusus
- TKN Prabowo-Gibran Sebut Ojol Lambang Kerja Keras dan Keringat Bangsa