Ini Perintah Presiden kepada Pemda terkait Guru Honorer

Ini Perintah Presiden kepada Pemda terkait Guru Honorer
Presiden Jokowi. Foto: Yusran/FAJAR/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengimbau pemerintah daerah tidak lagi merekrut guru honorer. Selama ini pemda terus mengangkat guru honorer sehingga angkanya mencapai 725.835 orang.

Masalahnya, ini kemudian menjadi beban pemerintah. Guru honorer yang diangkat pemda menuntut diangkat menjadi PNS.

Padahal menurut ketentuan PP 48/2005 yang kemudian direvisi menjadi PP 43/2007, ada larangan pemda mengangkat honorer lagi.

"Presiden minta ini terakhir kalinya pemerintah urus honorer. Berikutnya tidak boleh lagi ada pengangkatan guru honorer," kata Menteri Muhadjir di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (21/9).

Untuk menjabarkan perintah tersebut, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini mengaku sudah melayangkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak ada lagi merekrut guru honorer.

Jika ada yang masih merekrut akan ada sanksi tegas. Di mana pemerintah pusat tidak akan mengurus guru honorer lagi dan menyerahkan ke daerah.

“Bisa kami pantau, jika ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi. Mohon kerja samanya,” tegasnya.

BACA JUGA: Berapa Honorer K2 yang Akan jadi PPPK? Tunggu Bu Ani

Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan mengenai perintah Presiden Jokowi terkait guru honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News