Ini Syarat jadi Pengawas TPS Pemilu 2019
jpnn.com, PASURUAN - Bawaslu Kota Pasuruan, Jatim bakal merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 621 orang untuk memaksimalkan proses pengawasan di setiap TPS saat pemungutan suara 17 April 2019 mendatang
Perekrutan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran selama proses pemungutan hingga penghitungan perolehan suara di TPS berakhir.
"Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran selama proses pemungutan suara berlangsung, hingga proses penghitungan perolehan suara berakhir," jelas Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Mochamad Anas.
Nantinya prioritas utama pengawas TPS yang akan direkrut adalah warga yang berintegritas, netral dan tidak berafiliasi dengan salah satu partai politik.
Bawaslu akan memilih warga yang berdomisili dekat dengan TPS, karena pengawas tersebut lebih mengenal karakteristik warga di sekitarnya. (yos/jpnn)
Bawaslu memilih 621 warga untuk dijadikan pengawas TPS saat pemungutan suara 17 April 2019 mendatang.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bawaslu RI Tegaskan Siap Jalankan Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
- Caleg DPRD DKI Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
- Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Semua Komisioner Bawaslu
- Di-bully Sejak Penghitungan Suara Dimulai, Pengawas TPS Bunuh Diri
- Bawaslu Pastikan Petugas KPPS yang Meninggal Dapat Santunan & Proses Pemakaman Diurus
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang