Inilah Alasan Mendagri Tidak Hadiri Rapat Pansus RUU Pemilu

Inilah Alasan Mendagri Tidak Hadiri Rapat Pansus RUU Pemilu
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Pansus RUU Pemilu dengan agenda pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial batal dilakukan kemarin (13/6). Sebab, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak datang.

Tjahjo Kumolo mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy terkait ketidakhadirannya kemarin.

Menurut Tjahjo, pemerintah memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk menyatukan pandangan.

Ketidakhadirannya guna memberikan waktu agar fraksi-fraksi di DPR kembali melakukan lobi kembali sehingga tercapai kesapakatan soal lima isu krusial jelang pengambilan putusan di tingkat pansus.

”Jika tidak bisa diputuskan di pansus, ya akan dibawa ke paripurna,” ucapnya.

"Saya sudah koordinasi sama Ketua Pansus bahwa rapat Pansus dibuka kembali Rabu besok (hari ini, red) pukul 10.00 WIB. Pemerintah hadir lengkap," ucap Tjahjo.

Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menambahkan, ketidakhadiran mendagri dalam rangka memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi untuk bermusyawarah guna mencapai kata sepakat terhadap seluruh isu krusial yang masih tersisa.

“Tadi beliau sudah izin ketua Pansus tidak hadir dan memberi kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk lobi, termasuk lobi dengan pemerintah. Sejauh mungkin prinsip musyawarah yang dikedepankan,” ujar Bahtiar.

Rapat Pansus RUU Pemilu dengan agenda pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial batal dilakukan kemarin (13/6). Sebab, Menteri Dalam Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News