Inilah Alasan Pemerintah Tunda Pelantikan Gubernur Maluku

Inilah Alasan Pemerintah Tunda Pelantikan Gubernur Maluku
Kapuspen Kemendagri DR Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyampaikan penjelasan terkait penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Maluku terpilih, Murad Ismail - Barnabas. Semula, pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Jokowi pada Senin, 11 Maret 2019.

Bahtiar mengatakan, penundaan pelantikan karena saat ini pemerintah konsentrasi pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.

“Pelantikan Gubernur Maluku terpilih ditunda sampai setelah Pemilu Serentak tanggal 17 April 2019. Semua konsentrasi kita hari ini untuk menyukseskan Pemilu 17 April,” ujar Bahtiar kepada JPNN, Rabu (13/2).

Birokrat bergelar doktor Ilmu Pemerintahan itu mengatakan, meski pelantikan gubernur – wagub Maluku terpilih ditunda, penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik tetap berjalan apa adanya sebagaimana biasanya.

BACA JUGA: Pernyataan Kapuspen Kemendagri terkait Bupati Rangkap Plt Kadiskes

“Dan sesuai UU Pemda telah ditunjuk Sekda Prov Maluku sebagai PLH (pelaksana) Gubernur Maluku sampai dilantiknya gubernur terpilih,” terang Bahtiar.

“Jadi ini soal teknis waktu jadwal pelantikan saja. Dan dipastikan setelah pemilu akan dilantik. Mohon disampaikan kepada masyarakat Maluku,” imbuhnya.

Ditekankan lagi bahwa birokrasi dan pelayanan publik dipastikan tetap berjalan lancar, di bawah kepemimpinan Sekda Provinsi Maluku sebagai Pelaksana Harian Gubernur.

Pelantikan Gubernur Maluku ditunda dengan alasan pemerintah konsentrasi pada pelaksanaan pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News