Inilah Fatwa MUI terkait Vaksin MR, Tolong Sebarkan

Inilah Fatwa MUI terkait Vaksin MR, Tolong Sebarkan
Imunisasi. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyatakan bahwa vaksin MR (Measles-Rubella) haram. Keputusan diambil setelah MUI menggelar rapat selama dua jam, Senin (20/8) malam.

Meski haram, namun karena faktor mendesak, penggunaan vaksin buatan Serum Insitute of India (SII) tersebut hukumnya mubah atau dibolehkan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fattah mengatakan fatwa vaksin MR tersebut bernomor 33/2018.

Keputusan haram diambil setelah tim LPPOM-MUI menerima dokumen dari SII. Di dalam dokumen tersebut diterangkan vaksin mengandung babi dan organ manusia.

Kandungan babi tersebut adalah gelatin yang berasal dari kulit babi. Kemudian juga ada enzim Trypsin yang diambil dari pankreas babi. Selain itu juga ada proses Laktalbumin hydrolysate yang ditengarai dalam menjankannya bersinggungan dengan bahan dari babi.

Kemudian unsur tubuh manusia yang terkandung dalam vaksin MR tersebut adalah human deploid cell.

Meskipun berstatus haram, Hasanuddin mengatakan program vaksinasi MR oleh Kemenkes tetap bisa dilanjutkan. Karena masuk kategori mendesak dan belum ditemukan vaksin serupa yang halal. "MUI juga mendengar penjelasan dari pakar atau ahli di bidang kesehatan," paparnya.

Dalam fatwa ini MUI juga mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintah. Seperti pemerintah wajib menjamin keberadaan vaksin yang halal bagi masyarakat. Kemudian produsen vaksin wajib mengupayakan vaksin yang halal dan sesuai ketentuan perundangan.

Fatwa MUI menyatakan vaksin MR (measles dan rubella) haram tapi karena faktor mendesak, penggunaannya hukumnya mubah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News