Inilah Formasi Untuk Calon Hakim

Inilah Formasi Untuk Calon Hakim
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membuka kesempatan bagi lulusan Sarjana Hukum untuk menjadi Calon Hakim (cakim). Jabatan tersebut akan ditugaskan pada tiga lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) di seluruh Indonesia.

Kepala Badan Urusan Administrasi MA Aco Nur mengatakan bahwa saat ini sedang mengalami krisis hakim.

“Benar-benar sangat kurang,” ujarnya saat jumpa pers di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Formasi untuk MA sejumlah 1.684 calon hakim pada peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara (TUN).

Untuk posisi cakim ini, kualifikasi hanya untuk Sarjana Hukum, Sarjana Syar’iah dan Sarjana Hukum Islam.

Formasi tersebut diakomodir menjadi tiga bagian, yakni formasi umum, formasi cumlaude, dan formasi khusus Papua dan Papua Barat.
Masyarakat bisa memilih melalui ketiga formasi tersebut.

Untuk formasi umum, disediakan 1.484 kursi, dengan rincian yakni 907 formasi untuk cakim pada peradilan umum, 543 formasi untuk cakim pada peradilan agama, dan 34 formasi untuk cakim pada peradilan TUN.

Sementara untuk formasi cumlaude, terdapat 168 formasi, dengan rincian yakni 103 formasi untuk cakim pada peradilan umum, 62 formasi untuk cakim pada peradilan agama, dan tiga formasi untuk cakim pada peradilan TUN.

Pemerintah membuka kesempatan bagi lulusan Sarjana Hukum untuk menjadi Calon Hakim (cakim). Jabatan tersebut akan ditugaskan pada tiga lingkungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News