Inilah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019

Inilah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019
PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tanggal hari libur nasional dan cuti bersama 2019 telah diumumkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) kemarin (13/11).

Keputusan tersebut berdasar surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang telah ditandatangani 2 November lalu. Jika dicermati, cuti bersama untuk lebaran Idul Fitri lebih pendek dibanding tahun ini.

Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Keagamaan Kemko PMK Agus Sartono mengatakan bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Menteria Agama Lukman Hakim Saifudin, Menteri Ketenagakerjaan Hanid Dhakiri, dan Menpan-RB Syafrudin. ”Keputusan tersebut telah melalui serangkaian proses pembahasan dan koordinasi,” tuturnya.

Menurutnya, tujuan penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja. Selain itu juga diharapkan dapat memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.

”Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja atau perusahaan,” ujarnya.

Untuk PNS pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. ”Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 2 November 2018,” imbuhnya.

Keputusan tersebut juga mengatur perusahaan atau lembaga bekerja diranah layanan yang mencakup kepada masyarakat luas. Contohnya Unit rumah sakit, telekomunikasi, listrik, dan perbankan. Diharapkan agar ada piket secara bergantian.

”Agar mengatur penugasan pegawai pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun depan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Kemenko PMK telah mengumumkan bahwa jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 yaitu sebanyak 20 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News