Inilah Isu-isu di RUU Pemilu yang Belum Disepakati Semua Fraksi

Inilah Isu-isu di RUU Pemilu yang Belum Disepakati Semua Fraksi
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pansus RUU Pemilu sudah mengadakan rapat pengambilan keputusan atas sejumlah isu krusial.

Namun, belum semua poin disepakati karena fraksi masih berbeda pendapat. Ditargetkan, pekan depan semua pembahasan dituntaskan sehingga perubahan undang-undang itu tinggal disahkan dalam rapat paripurna DPR.

“Rapat Pansus RUU Pemilu dilanjutkan Senin, 29 Mei jam 14.00 di ruang KK 1 DPR RI,” ujar Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, melalui pesan singkat kepada JPNN.com.

Pada 23–24 Mei lalu, Pansus Revisi UU Pemilu sudah memutuskan sejumlah poin penting. Antara lain poin izin bagi kepala daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden, dana kampanye, jumlah anggota DPD, dan syarat umur pemilih.

Ada pula poin yang sudah dibahas dalam rapat tersebut tapi fraksi belum satu suara sehingga keputusan tidak bisa diambil.

Yaitu poin jumlah kursi anggota DPR, jumlah kursi di setiap dapil DPR, serta jumlah kursi di setiap dapil DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

”Masih belum ada titik temu. Pembahasannya ditunda,” terang anggota Pansus Revisi UU Pemilu Arif Wibowo kepada Jawa Pos kemarin.

Sebenarnya, papar dia, semua fraksi sepakat dengan penambahan kursi DPR. Namun, jumlah tambahan belum disepakati.

Pansus RUU Pemilu sudah mengadakan rapat pengambilan keputusan atas sejumlah isu krusial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News