Inilah Pendapat Praktisi Hukum Soal Tarif Baru UWTO BP Batam

Inilah Pendapat Praktisi Hukum Soal Tarif Baru UWTO BP Batam
Pelayanan terpadu satu pintu BP Batam. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Praktisi hukum, Markus Gunawan angkat bicara terkait tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) BP Batam.

Dia menilai BP Batam mendesak sesegera mungkin menjelaskan dasar perubahan kembali tarif UWTO.

Karena berdasarkan peraturan baru ini, tarif alokasi lahan baru di sejumlah titik di Batam turun, namun tetap akan naik sebesar 4 persen tiap tahunnya.

"Jika turun ya positif, yang naik ini pasti memancing reaksi. Maksudnya bagaimana, harus dijelasin parameter kenaikan tarifnya sehingga masyarakat dapat memahaminya," katanya.

Imbas dari kenaikan UWTO 4 persen tiap tahunnya tentunya dapat mempengaruhi besaran tarif Izin Peralihan Hak (IPH). Besaran nilai IPH mencapai 2,5 persen dari tarif UWTO.

"UWTO naik akan membuat tarif IPH naik. Supaya notaris juga bisa menjelaskan ke masyarakat, BP Batam harus bisa menjelaskan dasarnya," tuturnya lagi.

Urusan BP Batam kata Markus mencakup urusan yang luas yakni mengelola kepentingan publik. Sehingga ada mekanisme yang harus ditaati dan dasar pijakan yang kuat dengan mempertimbangkan banyak aspek, apalagi saat mengeluarkan suatu kebijakan yang berdampak luas.

"Kita selalu mendukung kebijakan BP Batam yang bagus, namun jika tak dijelasin, kesannya jadi tak konsisten sehingga muncul ketidakpastian," tuturnya.

Praktisi hukum, Markus Gunawan angkat bicara terkait tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) BP Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News