Inilah Perintah Presiden Jokowi kepada Menteri Agraria

Inilah Perintah Presiden Jokowi kepada Menteri Agraria
Sofyan Djalil. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan Presiden Joko Widodo memeritahkan agar konflik yang terjadi di lahan hak guna usaha (HGU) segera diselesaikan.

Hal itu disampaikan Sofyan, terkait pembahasan rapat terbatas soal kebijakan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (26/2).

Dalam rapat itu, Presiden Jokowi meminta konflik yang melibatkan masyarakat desa di kawasan hutan dan lahan HGU diutamakan penyelesaiannya.

"Jadi ada desa lama, kemudian karena diberikan konsesi luas sehingga desa-desa itu tidak bisa apa-apa karena masuk dalam kawasan. Itu disuruh bereskan oleh Pak Presiden. Begitu juga ada desa yang kawasan itu masuk dalam HGU kami harus selesaikan," kata Sofyan.

BACA JUGA: Pembagian Sertifikat oleh Jokowi bukan Penerapan Konstitusi

Namun pihaknya belum memerinci berapa banyak desa yang berada dalam konflik semacam itu untuk diselesaikan. Dia hanya menegaskan, pada prinsipnya perkampungan yang sudah lebih dulu ada dibanding HGU di kawasan hutan, harus dikeluarkan.

"Harus dilepaskan karena memang desa itu harusnya di situ. Kan HGU datang belakangan, atau konsesi datang belakangan," tegasnya.

Mengenai skema pelepasannya, apakah lahan yang sudah berupa pedesaan itu akan diserahkan kepada masyarakat, Sofyan membenarkannya. Bahkan lahan itu akan dijadikan hak milik mereka.

Presiden Jokowi meminta konflik yang melibatkan masyarakat desa di kawasan hutan dan lahan HGU diutamakan penyelesaiannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News