Interpelasi Moratorium Remisi, DPR Dinilai Bela Koruptor

Interpelasi Moratorium Remisi, DPR Dinilai Bela Koruptor
Interpelasi Moratorium Remisi, DPR Dinilai Bela Koruptor
JAKARTA -  Rencana penggunaan hak interpelasi DPR terhadap kebijakan moratorium asimilasi, remisi dan pembebasan bersyarat koruptor dan terorisme oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dinilai hanya akal-akalan politisi senayan saja.

Karenanya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD yang menyebut yang mengajukan hak interplasi itu adalah mereka yang pro koruptor. "Saya setuju dengan yang dikatakan Pak Mahfud. Para legislator itu membawa kepentingan siapa?," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yunto saat dihubungi wartawan, Minggu (11/12).

Hak interpelasi itu muncul karena Komisi III DPR yang tak puas dengan penjelasan Menkumham Amir Syamsudin terkait kebijakan moratorium.  DPR RI menilai kebijakan moratorium, itu tak memiliki dasar hukum yang jelas alias cacat hukum. Tapi, Emerson menegaskan, keputusan apapun yang dikeluarkan DPR RI selalu memiliki kepentingan politik yang menguntungkan bagi partai politik.

"Benar nggak sih para legislator itu serius membantu pemberantasan korupsi. Toh, nyatanya yang kebanyakan korupsi politisi. Ini kan lucu," ujar Emerson.

JAKARTA -  Rencana penggunaan hak interpelasi DPR terhadap kebijakan moratorium asimilasi, remisi dan pembebasan bersyarat koruptor dan terorisme

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News