Interpelasi Moratorium Remisi, DPR Dinilai Bela Koruptor
Minggu, 11 Desember 2011 – 20:37 WIB
JAKARTA - Rencana penggunaan hak interpelasi DPR terhadap kebijakan moratorium asimilasi, remisi dan pembebasan bersyarat koruptor dan terorisme oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dinilai hanya akal-akalan politisi senayan saja. "Benar nggak sih para legislator itu serius membantu pemberantasan korupsi. Toh, nyatanya yang kebanyakan korupsi politisi. Ini kan lucu," ujar Emerson.
Karenanya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD yang menyebut yang mengajukan hak interplasi itu adalah mereka yang pro koruptor. "Saya setuju dengan yang dikatakan Pak Mahfud. Para legislator itu membawa kepentingan siapa?," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yunto saat dihubungi wartawan, Minggu (11/12).
Baca Juga:
Hak interpelasi itu muncul karena Komisi III DPR yang tak puas dengan penjelasan Menkumham Amir Syamsudin terkait kebijakan moratorium. DPR RI menilai kebijakan moratorium, itu tak memiliki dasar hukum yang jelas alias cacat hukum. Tapi, Emerson menegaskan, keputusan apapun yang dikeluarkan DPR RI selalu memiliki kepentingan politik yang menguntungkan bagi partai politik.
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana penggunaan hak interpelasi DPR terhadap kebijakan moratorium asimilasi, remisi dan pembebasan bersyarat koruptor dan terorisme
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat