Investor Bangun Infrastruktur Diusulkan Pengurangan Pajak
Senin, 16 April 2012 – 15:24 WIB
JAKARTA – Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Luky Eko Wuryanto mengusulkan pemberian insentif berupa pengurangan pajak kepada investor (swasta) yang membangun infrastruktur dan bisa dipakai oleh masyarakat.
“Kami tengah mengkaji bagaimana caranya kalau mereka (investor) bangun infrastruktur yang bisa dimanfaatkan masyarakat sekitarnya, maka diberikan insentif pengurangan tax. Kita musti ngomong sama Menteri Keuangan karena tidak ingin juga mengganggu APBN,”ujar Luki di Jakarta, Senin (16/4).
Baca Juga:
Kendati demikian, lanjut Luky, insentif ini bukan hanya akan menyasar kepada investor yang berpartisipasi dalam proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) tetapi juga bagi semua investor yang tertarik untuk berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur.
“Jadi kan sumber daya alam (SDA) itu tidak bisa dipindah sehingga mereka harus ke sana. Kalau infrastukturnya belum ada, mereka kan harus bangun sendiri dan untuk ongkos investasnya lebih mahal dan bisa dimanfaatkan masyarakat seperti jalan, listrik atau pelabuhan maka kita kasih insentif di samping yang sudah tercantum dalam PP 62," tambahnya.
JAKARTA – Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Luky Eko Wuryanto mengusulkan pemberian insentif berupa
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Ungkap Kebijakan Anti-Deforestasi Ditolak Kelompok Bipartisan AS
- Starventure Hadir di Indonesia, Buka Jalan Bagi Bisnis & Startup Tahap Awal
- Pelita Air Buka Rute Baru Penerbangan Jakarta - Kendari PP, Cek Jadwalnya di Sini
- 3 Tantangan Pemerintah Setelah Suku Bunga Acuan BI Naik, Wajib Bersiap!
- Catatan Lengkap Kenaikan Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Terbaru
- Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, UOB Dukung Terciptanya Budaya Keuangan yang Sehat