Ismeth Abdullah Kantongi Surat Bebas Bersyarat

Tetap Wajib Lapor Hingga Januari 2013

Ismeth Abdullah Kantongi Surat Bebas Bersyarat
Ismeth Abdullah Kantongi Surat Bebas Bersyarat
JAKARTA - Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terpidana korupsi pemadam kebakaran (damkar), Ismeth Abdullah, mulai menjalani masa bebas bersyarat. Ismeth yang divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mulai hidup di luar penjara sejak 7 Juni lalu setelah mengantongi Pembebasan Bersyarat (PB).

"Asal rutan Cipinang, dan berdasarkan perhitungan kami sudah menjalani 2/3 dari masa pidana. Dendanya juga sudah dibayarkan. Yang bersangkutan (Ismeth) sudah menerima PB," kata Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Akbar Hadi Prabowo kepada JPNN, Rabu (15/6).

Ismeth bebas bersyarat berdasar surat keputusan nomor PAS.2.VIII.1625.PK.01.05.06 tahun 2011 tanggal 11 Ferbuari 2011. "Berdasarkan SK itu maka PB jatuh pada 7 Juni 2011," imbuh AKbar.

Meski demikian Akbar mengingatkan bahwa mantan Ketua Otorita Batam itu belum bebas murni. Sebab, Ismeth masih harus melapor ke Balai Pemasyarakatan. "Tetap wajib lapor sampai 7 Januari 2013," ujar Akbar.

JAKARTA - Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terpidana korupsi pemadam kebakaran (damkar), Ismeth Abdullah, mulai menjalani masa bebas bersyarat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News