Ismeth Abdullah Kantongi Surat Bebas Bersyarat
Tetap Wajib Lapor Hingga Januari 2013
Kamis, 16 Juni 2011 – 01:16 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terpidana korupsi pemadam kebakaran (damkar), Ismeth Abdullah, mulai menjalani masa bebas bersyarat. Ismeth yang divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mulai hidup di luar penjara sejak 7 Juni lalu setelah mengantongi Pembebasan Bersyarat (PB).
"Asal rutan Cipinang, dan berdasarkan perhitungan kami sudah menjalani 2/3 dari masa pidana. Dendanya juga sudah dibayarkan. Yang bersangkutan (Ismeth) sudah menerima PB," kata Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Akbar Hadi Prabowo kepada JPNN, Rabu (15/6).
Baca Juga:
Ismeth bebas bersyarat berdasar surat keputusan nomor PAS.2.VIII.1625.PK.01.05.06 tahun 2011 tanggal 11 Ferbuari 2011. "Berdasarkan SK itu maka PB jatuh pada 7 Juni 2011," imbuh AKbar.
Meski demikian Akbar mengingatkan bahwa mantan Ketua Otorita Batam itu belum bebas murni. Sebab, Ismeth masih harus melapor ke Balai Pemasyarakatan. "Tetap wajib lapor sampai 7 Januari 2013," ujar Akbar.
JAKARTA - Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terpidana korupsi pemadam kebakaran (damkar), Ismeth Abdullah, mulai menjalani masa bebas bersyarat.
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat
- Gandeng Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program