Isu Krusial RUU Pemilu Masih Buntu, Mendagri: Ini Hidup Matinya Parpol

Isu Krusial RUU Pemilu Masih Buntu, Mendagri: Ini Hidup Matinya Parpol
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) tak kunjung menemui kesepakatan. Masih ada lima isu krusial yang belum disepakati.

Kelima isu krusial itu adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas bagi partai untuk mengajukan calon presiden  (presidential threshold), sistem pemilu, besaran daerah pemilihan (district magnitude) dan konversi suara menjadi kursi kembali belum menemukan kesepakatan. Padahal DPR akan menggelar paripurna untuk pengesahan RUU Pemilu ini Senin pekan depan.  

Hingga Rabu (15/6) malam pukul 22.00 waktu Indonesia barat (WIB), rapat Pansus RUU Pemilu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo , Rabu (15/6) diskors. Tjahjo mengatakan, sejak rapat Pansus dimulai, lima isu krusial ini menjadi bahan pembicaraan sampai ke forum lobi.

“Kami sudah diskusi sejak pagi, kalau bisa minggu ini di tingkat Pansus selesai hingga di tim sinkronisasi,” kata Tjahjo di rapat Pansus, Rabu (15/6) di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Namun, Tjahjo juga mengatakan, seandainya tidak ada musyawarah mufakat maka bisa RUU Pemilu bisa diselesaikan di  paripurna pekan depan. Hanya saja, mantan sekretaris jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tetap berharap RUU Pemilu tetap bisa disepakati di tingkat pansus.

“Walaupun pemerintah sadar untuk membulatkan lima (isu) ini sangat sulit. Ini hidup matinya partai politik di pemilu 2019,” ungkap Tjahjo.
               
Selain itu, sambung Tjahjo, lima isu krusial itu juga menyangkut strategi yang diterapkan partai-partai politik pada Pilpres 2019. Dia menjelaskan, soal ambang batas capres muncul berbagai argumentasi.

Bahkan, argumentasi itu terus dipertahankan masing-masing fraksi.  Dia mengatakan, pada dua pilpres sebelumnya ambang batasnya sama. “Tapi, kenapa sekarang bermasalah,”  jelasnya.(boy/jpnn)


Pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) tak kunjung menemui kesepakatan. Masih ada lima isu krusial yang belum disepakati.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News