Izin PTS Buka Prodi Baru Hanya Butuh 5 Hari

Izin PTS Buka Prodi Baru Hanya Butuh 5 Hari
Ilustrasi mahasiswa wisuda. Foto: AFP

jpnn.com, MALANG - Saat ini, izin membuka program studi (prodi) baru di perguruan tinggi swasta (PTS) tidak lagi menunggu hingga tujuh bulan. Tapi cukup lima hari saja. Bagi kampus yang ingin menambah prodi baru, dipersilakan mendaftar mulai 1 Januari 2019.

Aturan baru ini dijelaskan oleh Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Jawa Timur Prof Dr H. Suko Wiyono SH MH. ”Biasanya, PTS ini kesulitan membuka prodi baru karena evaluasinya lama,” ujar Suko.

Rektor Universitas Wisnuwardhana (Unidha) itu menambahkan, sebelumnya pengajuan satu prodi baru wajib melewati tujuh tahap. Setiap tahap memakan waktu satu bulan paling cepat.

”Tujuh tahapan ini, di antaranya ada penerimaan dokumen usul penambahan prodi, evaluasi, dan verifikasi dokumen, pengumuman, dan visitasi,” kata pria yang juga dosen Universitas Negeri Malang (UM) itu.

Untuk tahapan visitasi dan usulan, prodi yang belum memenuhi syarat butuh proses lebih lama. ”Soalnya begitu ada revisi, langsung diperbaiki sebelum penerbitan izin penambahan prodi turun,” kata dia.

Kalau aturan terbaru, begitu tim penilai menganggap pemohon tidak bisa memperbaiki dalam jangka waktu yang singkat, langsung diserahkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemenristekdikti. Misalnya izin penambahan prodi disetujui atau tidak, keputusan tergantung Ditjen Dikti.

”Tetapi di balik kemudahan membuka prodi baru, tetap ada sanksi berat yang wajib dipatuhi,” tambahnya.

Jika satu prodi yang dibuka ternyata jumlah mahasiswanya tidak memenuhi persyaratan yang diajukan Ditjen Dikti, maka Ditjen Dikti berhak mencabut izin pembukaan prodi tersebut. ”Termasuk kalau dosennya tidak sesuai jumlah mahasiswanya, ya langsung dicabut,” ungkapnya.

Membuka program studi (prodi) di perguruan tinggi swasta (PTS) kini makin mudah dan cepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News